DPT Samosir 93.034

kpu samosir

topmetro.news – KPU Samosir menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan Tahap 3, di kantor KPU setempat, Jalan Hadrianus Sinaga Pintusona, Pangururan, Kamis (11/4/2019)

Rapat pleno tersebut dihadiri perwakilan partai politik, Bawaslu, Kesbangpol.

Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir mengatakan bahwa hasil rapat pleno pihak mereka dan berbagai pihak pada 15 Desember 2018 telah menetapkan DPT HP2 sebanyak 93.034 jiwa. Kemudian KPU mengusulkan 471 jiwa Daftar Pemilih Khusus (DPK) dimasukkan kedalam DPT. Sehingga DPT HP3 menjadi 93.505 jiwa

471 jiwa tersebut adalah masyarakat Samosir yang sudah memiliki KTP elektronik namun belum masuk dalam DPT.

Namun setelah putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat dari KPU RI dan KPU Sumatera Utara bahwa 471 yang diusulkan masuk dalam DPT ditolak dan tetap masuk dalam DPK, KPU dan berbagai elemen memutuskan DPT Samosir sebanyak 93.034 jiwa.

“471 yang kita usulkan masuk dalam DPT ditolak. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan surat dari KPU RI dan KPU Sumatera Utara bahwa DPT HP3 yang diusulkan ditolak. Sehingga DPT Samosir sebanyak 93.034 jiwa. Dan 471 jiwa masuk dalam Daftar Pemilih Khusus,” jelas Ika.

BACA JUGA | KPU Samosir Gelar Rapat Koordinasi

Lebih lanjut Ika menjelaskan. Bahwa pemilih khusus tetap bisa memberikan suara di TPS yang berasal di alamat KTP yang bersangkutan. DPK akan memberikan suara dari pukul 12 siang hingga pukul 1 siang.

Komisioner Bawaslu Samosir Rianto Nainggolan meminta agar KPU Samosir membuat berita acara perubahan DPT tersebut kembali menjadi 93.034 jiwa.

reporter | Tetty Naibaho

Related posts

Leave a Comment